Jenis Layanan | Ruang Teratai |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan perundang-undangan Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id 2. Email : rsudps@bantulkab.go.id Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban 3. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain 4. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan. 5. SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866 6. Aduan langsung Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit
Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut. Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan. |
Produk Layanan | omodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang |
Kata Kunci | Pelayanan Rawat Inap |
1. | Pasien Umum - pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan mondok yang menyatakan sebagai pasien Umum |
2. | Pasien Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : - Menandatangani SPM - Surat Rujukan Dari PPK I/Keterangan Gawat Darurat Dari IGD - Fotocopy Kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga (untuk peserta PBI) - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam |
3. | Pasien JAMKESSOS - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy JAMKESSOS - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - SEP Rawat Inap dari Bapel Jamkesos. - Jaminan diserahkan ke bangsal rawat inap JAMKESDA (khusus warga Bantul) - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - Surat keterangan tidak mampu - Rekomendasi dari BKK Bantul. - SEP Rawat Inap dari JAMKESDA - SEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 J |
4. | Catatan : 1. persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. - Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait |
Prosedur Layanan :