Jenis Layanan | Ruang Teratai |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Mengacu pada : 1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomer 16 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit U Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. Email : rsudps@bantulkab.go.id 2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 3. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866 5. Aduan Langsung |
Produk Layanan | omodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang |
Kata Kunci | |
1. | Pasien Umum - pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan mondok yang menyatakan sebagai pasien Umum |
2. | Pasien Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : - Menandatangani SPM - Surat Rujukan Dari PPK I/Keterangan Gawat Darurat Dari IGD - Fotocopy Kartu JKN KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga (untuk peserta PBI) - Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam |
3. | Pasien JAMKESSOS - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy JAMKESSOS - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - SEP Rawat Inap dari Bapel Jamkesos. - Jaminan diserahkan ke bangsal rawat inap JAMKESDA (khusus warga Bantul) - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - Surat keterangan tidak mampu - Rekomendasi dari BKK Bantul. - SEP Rawat Inap dari JAMKESDA - SEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 J |
4. | Catatan : 1. persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. - Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait |
Prosedur Layanan :