Standar Pelayanan Publik

Izin Usaha Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIZIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
Jangka Waktu Penyelesaian30 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
Pelatihan Kerja;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Mendirikan LPK diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. izin lingkungan; dan/atau
5. c. IMB;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha, meliputi :
8. a. Surat Permohonan Izin Pendirian LPK;
9. b. hasil studi kelayakan;
10. c. isi pendidikan;
11. d. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
12. e. sarana dan prasarana pendidikan;
13. f. pembiayaan pendidikan;
14. g. sistem evaluasi dan sertifikasi;
15. h. manajemen dan proses pendidikan;
16. i. daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
17. j. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
18. k. fotokopi bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun;
19. l. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang;
20. m. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurangkurangnya:
21. 1) struktur organisasi dan uraian tugas;
22. 2) daftar dan riwayat hidup instruktur dan tenaga pelatihan;
23. 3) program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
24. 4) program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
25. 5) kapasitas pelatihan per tahun;
26. 6) daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :