Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IUMK
Kapanewon Imogiri

Jenis LayananPerizinan untuk Usaha Mikro Kecil
Jangka Waktu Penyelesaian0 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis :

Surat yang ditujukan kepada camat Imogiri 

Kotak Pengaduan

b) Telepon :(0274) 6460652

c) Email: kec.imogiri@bantulkab.go.id

Produk LayananPerizinan IUMK
Kata KunciIUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir pendaftaran IUMK bermaterai 6000 ( 1 fotocopy)
2. Surat keterangan usaha dari desa
3. Fotocopy KTP (rangkap 2)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (rangkap 2)
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (2 lembar)
6. Surat keterangan domisili bagi yang berKTP dari luar daerah(rangkap 2,1 asli dan 1 fotocopy)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke Pelayanan Satu Pintu di kecamatan
2. Menyerahkan berkas untuk kelengkapan IUMK
3. Meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Apabila ada dokumen ada yang kurang akan dikembalikan dan mohon dilengkapi.
4. Memberikan paraf dan verifikasi ke Kasi Ekbang
5. Verifikasi dan peninjauan lokasi usaha
6. Camat Menandatangani IUMK
7. Penerimaan berkas perijinan yang sudah selesai dan dikembalikan kepada pemohon

Maklumat Layanan :