Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Pasien yang sakit dan ANC bagi ibu hamil yang berKTP Bantul adalah gratis

b.   Pasien yang tidak ada indikasi atau atas permintaan sendiri serta ANC bagi ibu hamil KTP luar Bantul berlaku tarif sesuai Perbupno. 107 tahun 2020

c. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon       : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layanana. Pelayanan jasa pemeriksaan b. Blangko hasil laboratorium
Kata Kuncilaboratorium

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang
2. Pasien datang setelah priksa dari masing-masing poli
3. Pasien membawa blangko pemeriksaan lab dari dokter yang memeriksa

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang dan mendaftar di ruang pendaftaran
2. Pasien masuk ke masing-masing poli
3. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa blangko pemeriksaan.
4. Blangko pemeriksaan ditaruh di tempat blangko di luar laboratorium.
5. Petugas laboratorium mengambil blangko rujukan lab pasien kemudian mencatat di buku register.
6. Petugas laboratorium memanggil pasien untuk di sampling sesuai urutan dan jenis pemeriksaan.
7. Setelah di sampling sesuai pemeriksaan pasien menunggu hasil lab di luar.
8. Bila pasien umum akan diberikan kuwitansi untuk membayar di kasir.
9. setelah hasil laboratorium selesai pasien di panggil untuk menyerahkan blangko hasil laboratorium
10. Pasien kembali ke ruang periksa/poli yang merujuk

Maklumat Layanan :