Jenis Layanan | IZIN USAHA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG |
Jangka Waktu Penyelesaian | 7 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); |
Produk Layanan | Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. izin lokasi; |
4. | b. izin lingkungan; dan/atau |
5. | c. IMB; |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan Administrasi : |
8. | a. izin penyelenggara angkutan orang dalam trayek : |
9. | 1) Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; |
10. | 2) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; |
11. | 3) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bemotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; |
12. | 4) Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi; |
13. | 5) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek |
14. | 6) Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (untuk kendaraan baru); |
15. | 7) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru); |
16. | 8) Foto Kendaraan yang akan diberi izin; |
17. | b. izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek : |
18. | 1) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bemotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; |
19. | 2) Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi; |
20. | 3) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; |
21. | 4) Surat Rekomendasi dari Gubernur; |
22. | 5) Salinan STNK; |
23. | 6) Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tip kendaraan (untuk kendaraan baru); |
24. | 7) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru); |
25. | 8) Foto Kendaraan yang akan diberi izin; |
26. | 5. Persyaratan teknis : |
27. | a. izin penyelenggara angkutan orang dalam trayek : |
28. | 1) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; |
29. | 2) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat; |
30. | 3) Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; |
31. | 4) Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan; |
32. | b. izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek : |
33. | 1) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; |
34. | 2) Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain; |
35. | 3) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat; |
36. | 4) Menyusun Rencana bisnis Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; |
37. | 5) Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang diberikan; |
38. | 5. Pembaruan Masa Berlaku Izin |
39. | 1) Surat permohonan pem bahruan kapasitas masa berlaku izin; |
40. | 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek; |
41. | 3) Salinan STNK yang masih berlaku; |
42. | 4) Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku; |
43. | 5) Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek; |
44. | 6) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan. |
Prosedur Layanan :