Standar Pelayanan Publik

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIZIN USAHA PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
Jangka Waktu Penyelesaian7 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Penyelenggaraan Angkutan Orang diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. izin lingkungan; dan/atau
5. c. IMB;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan Administrasi :
8. a. izin penyelenggara angkutan orang dalam trayek :
9. 1) Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
10. 2) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
11. 3) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bemotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
12. 4) Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
13. 5) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
14. 6) Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (untuk kendaraan baru);
15. 7) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
16. 8) Foto Kendaraan yang akan diberi izin;
17. b. izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek :
18. 1) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bemotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
19. 2) Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
20. 3) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
21. 4) Surat Rekomendasi dari Gubernur;
22. 5) Salinan STNK;
23. 6) Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tip kendaraan (untuk kendaraan baru);
24. 7) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru);
25. 8) Foto Kendaraan yang akan diberi izin;
26. 5. Persyaratan teknis :
27. a. izin penyelenggara angkutan orang dalam trayek :
28. 1) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
29. 2) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat;
30. 3) Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
31. 4) Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan;
32. b. izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek :
33. 1) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
34. 2) Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
35. 3) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat;
36. 4) Menyusun Rencana bisnis Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
37. 5) Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang diberikan;
38. 5. Pembaruan Masa Berlaku Izin
39. 1) Surat permohonan pem bahruan kapasitas masa berlaku izin;
40. 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
41. 3) Salinan STNK yang masih berlaku;
42. 4) Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
43. 5) Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek;
44. 6) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :