Standar Pelayanan Publik

Layanan Fisioterapi
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPelayanan Fisioterapi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Rujukan dari dokter pemeriksa

Prosedur Layanan :

1. Petugas membaca surat rujukan lalu melakukan pemeriksaan pada pasien baru datang dengan rujukan dokter
2. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien baru datang tanpa surat rujukan
3. Petugas melakukan pemeriksaan menurut keperluannya dan tidak mengubah posisi pasien berulang-ulang.
4. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien atau keluarga.
5. Petugas melakukan observasi berhubungan dengan alat bantu, bentuk, kulit, pola jalan, fungsional dan mobilitas.
6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik berhubungan dengan ROM, VAS, Neuropsikologis, tes melawan tahanan, tes khusus.
7. Petugas melakukan palpasi untuk mengetahui adanya bengkak, spasme, dan keadaan tonus otot.
8. Petugas melakukan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
9. Petugas menentukan masalah yang ada pada pasien jika tidak dapat ditangani dikirim kembali kepada Dokter pengirim atau profesional kesehatan lain yang lebih ahli dengan persetujuan pasien.
10. Petugas menentukan program terapi sesuai dengan masalah yang ada dan kebutuhan pasien
11. Petugas memberikan edukasi dan program latihan di rumah kepada pasien dan keluarga
12. Petugas melakukan pencatatan mengenai pengkajian, program, dan tujuan terapi pada formulir catatan pemeriksaan fisioterapi.

Maklumat Layanan :