Standar Pelayanan Publik

Layanan Ambulan Rujukan
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Ambulan Rujukan
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk LayananRujukan pasien gawat darurat ke rumah sakit
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu BPJS
3. Surat Rujukan dari Puskesmas Sewon II

Prosedur Layanan :

1. 1. Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
2. 2. Petugas pendaftaran mengantar berkas rekam medis ke poli
3. 3. Petugas poli memanggil pasien sesuai nomor urut
4. 4. Petugas poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan
5. 5. Dokter menyimpulkan bahwa pasien harus dirujuk ke rumah sakit
6. 6. Petugas meminta persetujuan pasien
7. 7. Bila pasien dan atau keluarga setuju maka petugas membuat surat rujukan ke rumah sakit
8. 8. Petugas membuat rujukan sesuai dengan diagnosanya
9. 9. Petugas menghubungi driver untuk menyiapkan ambulance
10. 10. Driver dan tim medis pendamping melakukan rujukan sesuai rumah sakit yang dituju

Maklumat Layanan :