Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Kasihan II

Jenis LayananObat
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

1. Secara tertulis : Surat ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasihan II, Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul Kode pos : 55181 atau melalui kotak pengaduan/ kotak saran yang ada di Puskesmas Kasihan II

2. No telepon  : 0274 - 419294

3. Whats App : 085175155080

4. IG     : puskesmas_kasihan2

5. Website  : Puskesmas Kasihan II


Produk LayananObat
Kata KunciApotek

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan/ pasien datang
2. Pasien datang dari masing masing poli
3. Pasien/ keluarga pasien menunggu panggilan obat

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang menyerahkan blangko resep dan menunggu di ruang tunggu obat
2. Petugas farmasi mengecek resep di DGS/ blangko resep
3. Petugas farmasi melakukan screening administratif, farmasetik dan klinis
4. Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep jika terdapat ketidaksesuaian
5. Petugas mendahulukanresep cito
6. Petugas menulis pelabelan meliputi : 1/Nama pasien, 2/ Dosis, 3/ Cara pemakaian obat, 4/ Frekwensi penggunaan, 5/ Tanggal resep, 6/ Keterangan lain yg diperlukan, 7/ Nama Obat, 8/ Tanggal kadaluwarsa obat yg tdk tercantum tgl kadaluwarsanya
7. Petugas mengamblikan obat yg diperlukan
8. Petugas mencocokkan kembali obat yg akan diberikan
9. Petugas memanggil pasien dengan mengkonfirmasi nama dan alamat pasien
10. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai dg informasi obat meliputi jumlah obat, lama pemakaian, aturan pakai, indikasi, kontra indikasi( jika ada ), Efek samping atau efek yg tdk diharapkan, petunjuk penyimpanan obat di rumah, meminta pasien untuk mengulang kembali informasi yg disampaikan
11. petugas menganjurakan kepada pasien untuk kembali ke puskesmas jika label obat hilang
12. Petugas mempersilahkan pasien bertanya jika belum jelas, dan jika belum jelas petugas menjelaskan kembali informasi yg belum jelas

Maklumat Layanan :