Standar Pelayanan Publik

Layanan Penyediaan Bibit dan Benih Ikan
Dinas Kelautan dan Perikanan

Jenis LayananPenyediaan Bibit dan Benih Ikan
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifTarif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

 Tarif sesuai dengan tarif Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan    ke    empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Penanganan Pengaduan


a)   Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau langsung ke Kepala UPTD BBI

·     Kotak Pengaduan.

 

Email : uptdbbibantul@.gmail.com

Produk LayananPenyediaan Bibit dan Benih Ikan
Kata Kunci Bibit dan Benih Ikan

Persyaratan Layanan :

1. Masyarakat umum yang berminat membeli benih ikan

Prosedur Layanan :

1. Pembeli datang ke UPTD BBI atau melakukan pemesanan melalui telepon
2. Pembeli mengisi buku tamu
3. Pembeli mendapatkan informasi mengenai jenis, ukuran dan daftar harga ikan

Maklumat Layanan :