Jenis Layanan | Penyediaan Bibit dan Benih Ikan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 60 Menit |
Biaya / Tarif | Tarif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021 Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tarif sesuai dengan tarif Perda Nomor 8 Tahun
2021 tentang Perubahan ke
empat
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 7 Tahun
2011 Tentang Retribusi
Jasa Usaha
|
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau langsung ke Kepala UPTD BBI · Kotak Pengaduan. Email : uptdbbibantul@.gmail.com |
Produk Layanan | Penyediaan Bibit dan Benih Ikan |
Kata Kunci | Bibit dan Benih Ikan |
1. | Masyarakat umum yang berminat membeli benih ikan |
Prosedur Layanan :