Jenis Layanan | Pendampingan Pendaftaran Ormas Surat Keterangan Terdaftar |
Jangka Waktu Penyelesaian | 7 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dikenakan biaya atau Gratis |
Penanganan Pengaduan | Pengaduan Melalui Web Kesbangpol, PPID, Instagram dan telepon serta email bakesbangpol |
Produk Layanan | Register Surat Keterangan Terdaftar (SKT) |
Kata Kunci | Surat Keterangan Terdaftar |
1. | Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut : 1. Permohonan SKT yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2. Akte Pendirian yang dinotariskan. 3. AD/ART yang dinotariskan. 4. Program Kerja Ormas 5. Susunan Kepengurusan / Surat Keputusan Pengurus 6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Pusat (Ketua, Sekretariat, Bendahara) 7. Foto pengurus 4x6 (3 bulan terakhir) 8. Foto KTP Pengurus ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 10. No Rekening atas nama Ormas 11. Alamat E-mail Ormas 12. Formulir Isian data ormas 13. Selembar Foto tampak depan Kantor Sekretariat Ormas/LSM, ukuran kartu pos 14. Izin Domisili Kantor Sekretariat dari Kelurahan/Kecamatan (Surat keterangan Domisili) 15. Bukti kepemilikan / Surat perjanjian Kontrak / ijin pakai sekretariat dari pemilik 16. Scan logo Ormas 17. Scan bendera jika ada. 18. Surat pernyataan. 19. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan; 20. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan 21. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. CATATAN : Ormas/LSM yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan Tercaftar (SKT). Nomor Inventarisasi SKT agar dicantumkan pada kop surat Ormas/LSM. |
2. | Persyaratan Pengajuan SKTO (Surat Keterangan Teregistrasi Organisasi) 1. Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Pasal 11, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan Registrasi Ormas yang ditujukan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul yang ditandatangani Pimpinan, di Stempel dan dinomori; b. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau ART; c. Program kerja; d. SK Susunan pengurus yang ditandatangagi oleh Pimpinan setingkat lebih tinggi; e. Biodata pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan dilengkapi Fotokopi KTP; f. Foto Sekretariat dan Papan nama Organisasi tampak depan; g. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kalurahan; h. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas; i. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan j. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. k. Bukti kepemilikan / Surat perjanjian Kontrak / ijin pakai sekretariat dari pemilik 2. Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana tersebut diatas, Ormas melampirkan: a. Formulir isian data Ormas; b. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik; c. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah; d. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan; e. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan f. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. |
Prosedur Layanan :