Jenis Layanan | Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut |
Jangka Waktu Penyelesaian | 11 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan: 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan). 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id 4. Telepon : (0274) 367867 5. SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN 6. Fax : (0274) 367866 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714 |
Produk Layanan | Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut |
Kata Kunci | |
1. | 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku; |
2. | 2. surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal); |
3. | 3. fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan; |
4. | 4. fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM); |
5. | 5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; |
6. | 6. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan; |
7. | 7. softcopy foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (dalam format jpeg); |
8. | 8. rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan |
9. | 9. rekomendasi dari Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan langsung terkirim ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :