Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPelayanan Umum
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Nomor antrian dari pendaftaran

Prosedur Layanan :

1. Petugas di Pelayanan Umum memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
2. Perawat dan dokter di pelayanan umum melakukan pemeriksaan kepada pasien
3. Bila memerlukan pelayanan oleh unit lain ( konsultasi PHBS, konsultasi kesehatan lingkungan, konsultasi gizi, atau pelayanan fisioterapi) dokter melakukan rujukan internal dan mempersilakan pasien menuju unit tujuan.
4. Bila pasien memerlukan tindakan medis, petugas mempersilakan pasien menuju pelayanan gawat darurat untuk dilakukan tindakan medis.
5. Bila pasien bisa ditangani dengan rawat jalan, petugas memberikan resep dan mempersilakan pasien menuju apotek.
6. Untuk pasien tanpa jaminan ( bayar ), petugas mempersilakan pasien menuju kasir, kemudian menuju apotek.
7. Bila kasusnya tidak bisa ditangani, petugas melakukan rujukan

Maklumat Layanan :