Jenis Layanan | IMB |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Menit |
Biaya / Tarif | GRATIS Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | PELAYANAN GRATIS |
Penanganan Pengaduan | |
Produk Layanan | |
Kata Kunci | IMB |
1. | Foto copy identitas diri/KTP Pemohon |
2. | Surat kuasa dan Foto copy KTP penerima kuasa apabila kepengurusan diwakilkan |
3. | Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah pekarangan atau non pertanian |
4. | Surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah |
5. | Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung |
6. | Surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan |
7. | Gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, samping, belakang), rencana(pondasi, atas, sanitasi), potongan (melintang, memanjang) dengan skala 1:100 atau 1:50 |
8. | Apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja |
9. | Apabila bangunan bertingkat, dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton |
10. | Apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir |
11. | Untuk gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruasan ruang komersial >54m persegi dilengkapi dengan SPPL/DPL |
12. | Untuk selain bangunan rumah tinggal bertingkat dilengkapi dengan : a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten, b. Dokumen Perencanaan disahkan oleh dinas Pekerjaan Umum |
13. | Untuk perumahan dilengkapi dengan : a. Pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk, b. Dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan >5.000m persegi |
Prosedur Layanan :