Standar Pelayanan Publik

Izin Praktik Radiografter
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Praktik Radiografter
Jangka Waktu Penyelesaian11 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan:

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan).

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

4.       Telepon : (0274) 367867

5.       SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN

6.       Fax : (0274) 367866

7.       Kotak saran/pengaduan.

8.       Buku Pengaduan

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714


Produk LayananSurat Izin Praktik Radiografer
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
2. 2. 2. surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
3. 3. fotocopy ijazah radiografer;
4. 4. fotocopy Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku;
5. 5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
6. 6. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan atau tempat praktik;
7. 7. softcopy pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (dalam format jpeg);
8. 8. rekomendasi dari organisasi profesi (PARI) setempat; dan
9. 9. rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan :
4. a. Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kesehatan;
5. b. Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon;
6. 4. Dinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon;
7. 5. Dinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin :
8. a. Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan;
9. b. Apabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak;
10. 6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
11. 7. Berdasarkan kajian administratif DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan :
12. a. Izin diterbitkan;
13. b. Izin ditolak;
14. 8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
15. 9. Pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :