Jenis Layanan | Pelayanan Pendaftaran |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan yang berlaku Tidak dipungut biaya Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021 Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014 Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020 |
Penanganan Pengaduan |
a. Secara tertulis melalui :
b. Telepon : 0274.6462442 c. Email : pusk.pandak1@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | |
Kata Kunci | |
1. | Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : - Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru) |
2. | Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama) |
3. | Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki) |
Prosedur Layanan :