Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPelayanan Pendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : - Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang
2. Pasien mengumpulkan kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS atau Kartu Identitas yang lain
3. Jika pasien baru, petugas mempersilakan pasien atau keluarga untuk mengisi formulir pasien baru terlebih dahulu
4. Petugas Pendaftaran memanggil pasien sesuai urutan kedatangan
5. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien
6. Petugas melakukan pendaftaran di aplikasi DGS dan mencetak nomor antrian untuk pasien
7. Setelah petugas mendaftar, petugas memberikan nomor antrian dan mengembalikan kartu identitas pasien
8. pasien dipersilahkan duduk menunggu antrian pelayanan

Maklumat Layanan :