Standar Pelayanan Publik

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananSurat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan)

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4. Telepon : (0274) 367867;

5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;

7. Kotak saran/pengaduan;

8. Buku Pengaduan;

9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.       Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananIzin Usaha Perdagangan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. izin lingkungan; dan/atau
5. c. IMB;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan Teknis :
8. a. Bidang Usaha Perdagangan Umum
9. Persyaratan: -
10. b. Bidang Usaha Toko Swalayan
11. 1) Toko Swalayan yang berdiri sendiri
12. a) memiliki hasil analisia kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi (dikecualikan untuk Mini Market);
13. b) memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi; dan
14. c) memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
15. c. Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan
16. a) memiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi;
17. b) memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi;
18. c) memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
19. d) Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin UsahaPerdagangan melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha Perdagangan;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin Usaha Perdagangan berlaku efektif.

Maklumat Layanan :