Jenis Layanan | Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan) 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Izin Usaha Perdagangan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. izin lokasi; |
4. | b. izin lingkungan; dan/atau |
5. | c. IMB; |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan Teknis : |
8. | a. Bidang Usaha Perdagangan Umum |
9. | Persyaratan: - |
10. | b. Bidang Usaha Toko Swalayan |
11. | 1) Toko Swalayan yang berdiri sendiri |
12. | a) memiliki hasil analisia kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi (dikecualikan untuk Mini Market); |
13. | b) memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi; dan |
14. | c) memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil; |
15. | c. Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan |
16. | a) memiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi; |
17. | b) memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi; |
18. | c) memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan |
19. | d) Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift. |
Prosedur Layanan :