Standar Pelayanan Publik

Layanan Imunisasi
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis LayananIMUNISASI BALITA DAN CALON PENGANTIN
Jangka Waktu Penyelesaian1 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Totala.   Sasaran imunisasi wilayah Bambanglipuro adalah gratis

b.   Sasaran imunisasi dengan NIK luar Bantul berlaku tarif sesuai Perda Bantul

c.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon       : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layanana. Pelayanan jasa pemeriksaan b. Konsultasi c. Obat d. Surat Rujukan
Kata KunciIMUNISASI

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, KK
2. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Buku KIA/KMS
5. Surat pengantar dari kelurahan untuk catin

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang dan mendaftar di ruang pendaftaran
2. Petugas pendaftaran, meregister dan mengantarkan RM ke poli KIA
3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut,
4. d. Bidan Menggunakan alat pelindung diri ­ Masker bedah/masker medis ­ Sarung tangan ­ Pakaian gown/apron ­ Face shield
5. Melakukan skrining singkat tentang kondisi kesehatan anak sebelum imunisasi
6. Menanyakan reaksi KIPI yang terjadi pada imunisasi sebelumnya
7. Menjelaskan imunisasi yang akan diberikan saat ini (jenis, jadwal, manfaat, kemungkinan efek simpang yang akan terjadi dan bagaimana cara untuk mengatasinya)
8. Mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan imunisasi pada setiap sasaran imunisasi
9. Memberikan imunisasi sesuai jadwal dengan prinsip penyuntikan yang aman
10. Mencatat hasil pelayanan imunisasi pada buku KIA, register imunisasi anak, dan mengentri dalam aplikasi DGS dan Simundu
11. Mengingatkan orang tua tentang jadwal imunisasi berikutnya
12. Memberikan penjelasan apabila dalam waktu 14 hari sesudah imunisasi, baik petugas kesehatan, maupun orang tua/pengantar terdapat gejala seperti COVID-19 atau konfirmasi COVID-19, harus segera menghubungi petugas
13. Pasien umum melakukan pembayaran di kasir jika ada tindakan tambahan
14. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di ruang obat
15. SELESAI

Maklumat Layanan :