Standar Pelayanan Publik

Pelayanan KTP
Kapanewon Jetis

Jenis LayananLegalisasi KTP Elektronik
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA : 08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananLegalisasi KTP Elektronik
Kata KunciLegalisir KTP-El

Persyaratan Layanan :

1. KTP EL atau SUKET asli
2. Foto copy KTP-EL atau SUKET

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas dan meregister
3. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/Pejabat Struktural)
4. Petugas memberikan stempel pengesahan
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :