Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Jetis

Jenis LayananStandar Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk/Mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA : 08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananPengurusan Pindah Penduduk/ Mutasi
Kata KunciPengurusan Pindah Penduduk

Persyaratan Layanan :

1. KK asli

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Pemohon mengisi formulir F.1-29 atau F.1-25
3. Pemohon mengisi formulir F-1. 01 bagi KK induk yang ditinggalkan
4. Petugas memproses berkas kepindahan penduduk dan memproses pencetakan KK induk yang ditinggalkan

Maklumat Layanan :