Jenis Layanan | Izin Operasional Rumah Sakit |
Jangka Waktu Penyelesaian | 24 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan). 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id 4. Telepon : (0274) 367867 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN 6. Fax : (0274) 367866 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9.
Website
www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714 |
Produk Layanan | Izin Operasional diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. Izin Lokasi; |
4. | b. Izin Lingkungan; |
5. | c. IMB; |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C (Umum dan Khusus), Rumah Sakit Kelas D (Umum), dan Rumah Sakit Kelas D Pratama (Umum) : |
8. | a. Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; |
9. | b. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; |
10. | c. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
11. | d. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; |
12. | e. Sertifikat akreditasi; dan |
13. | f. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerjasama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Prosedur Layanan :