Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional Rumah Sakit
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Operasional Rumah Sakit
Jangka Waktu Penyelesaian24 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Penanganan Pengaduan

1.   Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan).

2.   Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,  Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3.   E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

4.   Telepon : (0274) 367867

5.   SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN

6.   Fax : (0274) 367866

7.   Kotak saran/pengaduan.

8.   Buku Pengaduan

9.   Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.           Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos  55714


Produk LayananIzin Operasional diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C (Umum dan Khusus), Rumah Sakit Kelas D (Umum), dan Rumah Sakit Kelas D Pratama (Umum) :
8. a. Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
9. b. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
10. c. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. d. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
12. e. Sertifikat akreditasi; dan
13. f. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerjasama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Rumah Saki tmelalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Operasional Rumah Sakit;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :