Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Pajangan

Jenis LayananPelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pajangan
  • Kotak saran Puskesmas pajangan
Secara online melalui :
  • WA Center Puskesmas Pajangan di nomor WA : 08112636955
  • Email Puskesmas Pajangan : pusk.pajangan@bantulkab.go.id
  • Facebook : Puskesmas Pajangan
  • Instagram : @real_puskesmaspajangan

Produk LayananPelayanan Laboratorium
Kata KunciPelayanan Laboratorium

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah terdaftar pada Unit Pendaftaran

Prosedur Layanan :

1. Petugas menerima pengantar pemeriksaan laboratorium dari pasien
2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan pengumpulan pengantar
3. Petugas mempersilahkan pasien masuk ruang laboratorium
4. Petugas mengambil sampel lalu memeriksa sesuai dengan permintaan pada form
5. Petugas meminta pasien menunggu sesuai dengan waktu pemeriksaan yang dibutuhkan
6. Petugas memanggil pasien dan memberikan hasil pemeriksaan laboratorium
7. Petugas meminta pasien kembali ke Unit sebelumnya

Maklumat Layanan :