Jenis Layanan | IZIN USAHA PETERNAKAN |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); |
Produk Layanan | Izin Usaha Peternakan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Pemenuhan komitmen : |
3. | a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon; |
4. | b. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan; |
5. | c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
6. | d. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah; |
7. | e. fotokopi izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa; |
8. | f. fotokopi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon; |
9. | g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon; |
10. | h. fotokopi izin lingkungan atau SPPL; |
11. | i. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; |
12. | j. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari DIPERPAUTKAN; |
13. | Surat Persetujuan pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha pada radius paling sedikit 150 (seratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, dukuh, Pemerintah Desa dan Camat setempat; |
14. | l. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari Diperpautkan; dan |
15. | m. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin. |
Prosedur Layanan :