Standar Pelayanan Publik

Pendaftaran Usaha Peternakan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIZIN USAHA PETERNAKAN
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24);
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian ;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Usaha Peternakan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Pemenuhan komitmen :
3. a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
4. b. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
5. c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. d. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
7. e. fotokopi izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
8. f. fotokopi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
9. g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
10. h. fotokopi izin lingkungan atau SPPL;
11. i. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
12. j. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari DIPERPAUTKAN;
13. Surat Persetujuan pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha pada radius paling sedikit 150 (seratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, dukuh, Pemerintah Desa dan Camat setempat;
14. l. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari Diperpautkan; dan
15. m. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :