Jenis Layanan | Izin Operasional Laboratorium Klinik |
Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan); 6. Fax : (0274) 367866; |
Produk Layanan | Izin Operasional Laboratorium Klinik diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. Izin Lokasi; |
4. | b. Izin Lingkungan; |
5. | c. IMB; dan/atau |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus n: |
8. | a. Profil Laboratorium Klinik; |
9. | b. Notifikasi Dinas Kesehatan; |
10. | c. Jenis Pelayanan, SDM, Sarana Prasarana dan peralatan berdasarkan standar laboratorium klinik umum dan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan; |
Prosedur Layanan :