Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional Laboratorium
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis Layanan Izin Operasional Laboratorium Klinik
Jangka Waktu Penyelesaian20 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Operasional Laboratorium Klinik diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB; dan/atau
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus n:
8. a. Profil Laboratorium Klinik;
9. b. Notifikasi Dinas Kesehatan;
10. c. Jenis Pelayanan, SDM, Sarana Prasarana dan peralatan berdasarkan standar laboratorium klinik umum dan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Operasional Laboratorium Klinik;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :