Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Formulir IMB
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.



Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananPengesahan Dokumen IMB
Kata KunciPelayanan Pengesahan Formulir IMB

Persyaratan Layanan :

1. Mengisi formulir yang telah disediakan dan diketahui oleh Lurah
2. Foto copy KTP-EL
3. Foto copy sertifikat tanah atau surat keterangan tanah
4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat
5. Surat Pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
6. Gambar situasi dengan skala 1 : 500, 1 : 1000
7. Gambar rencana bangunan dengan skala 1 : 200, 1 : 100 atau 1 : 50
8. Perhitungan dan gambar kontruksi beton apabila bangunan memakai struktur beton bertulang dan bertingkat
9. Perhitungan dan gambar kontruksi baja apabila menggunakan rangka baja
10. Foto copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya
11. Foto copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri
12. Surat Pernyataan Kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri bermatarai cukup
13. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan
14. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) apabila bangunan untuk tempat usaha
15. Lampiran sayarat-syarat dibuat rangkap 2 (dua)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
4. berkas yang telah diparaf ka.sie pelayanan di koreksi oleh Ka.sie Ekbang yang kemudian diparaf dan dimintakan paraf Sekcam
5. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :