Standar Pelayanan Publik

Layanan pada pasca / setelah terjadi bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jenis LayananLayanan pada pasca / setelah terjadi bencana
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya pada layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun

Penanganan Pengaduan

1. Menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun

2. Menjamin bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti atau

3. Disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya

Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna yang datang ke BPBD wajib mengisi buku tamu dan keperluan
2. Pengguna yang ingin memanfaatkan layanan bisa menggunakan via telepon

Prosedur Layanan :

1. Media Surat : surat yang masuk akan diberikan ke Sekretariat BPBD untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pemberian informasi
2. Media Internet : ditujukan melalui email layanan BPBD yaitu: bpbdbantulkab@gmail.com
3. Media Telp/Fax : Disampaikan dengan menghubungi nomor Telpon BPBD (0274) 368222 Atau melalui faximil dengan nomor (0274) 6462100, Pemberian Informasi akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Tim Informasi pada Bagian Layanan
4. Media tatap muka/langsung : Masyarakat pengguna layanan akan ditemui langsung oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya

Maklumat Layanan :