Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IUMK
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian2 Hari
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pelayanan tidak dipungut biaya/Gratis 

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan
  • Kotak Pengaduan
  1. Telepon : (0274) 6464865
  2. Fax        : 0274 6464723

  Email     : kec.srandakan@bantulkab.go.id



Produk LayananPelayanan IUMK
Kata KunciIUMK

Persyaratan Layanan :

1. 1.Formulir Pendaftaran IUMK bermetrai 6000
2. 2.Surat keterangan usaha dari desa
3. 3.Fotocopy KTP dan KK (rangkap dua)
4. 4.Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 2 (dua lembar)

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang ke Seksi Pelayanan dan menyerahkan berkas permohonan yang telah diisi secara lengkap dan jelas beserta lampiran lampirannya.
2. 2. Mengucapkan salam, menanyakan keperluannya. Menerima berkas pemohon, meneliti Apabila berkas tidak benar dan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi apabila sudah sesuai diserahkan kepada penatalaksana perizinan. Memberikan nomor antrean .
3. 3. Meneliti kebenaran dan keakuratan data. Apabila tidak benar dan tidak lengkap mengembalikan kepada fron office untuk dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah benar dan lengkap mencatat dalam buku register memberikan, stampel rekomendasi, nomor, memberikan paraf .
4. 4. Menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan yang ditunjuk untuk meminta paraf.
5. 5. Memberikan paraf dan menyerahkan kepada kasi ekbang dan LH pada berkas.
6. 6. Verifikasi dan peninjauan lokasi rekomendasi pelayanan perijinan, dan memberi paraf .
7. 7. Camat menanda tangani IUMK.
8. 8. Menerima berkas yang sudah ditanda tangani Camat, memberikan stampel dinas dan menyerahkan kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon .
9. 9. Fron Office Menyerahkan kepada Pemohon.

Maklumat Layanan :