Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Umum
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Keterangan Umum/Lainnya
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.


Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

·     Kotak Pengaduan

·     Buku pengaduan

b)     Telepon : 0274-377597

c)     Fax       : 0274 411275

d)     Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

e)   twitter : @kec_kasihan

f)   instagram : @kecamatan_kasihan

g)   facebook : Kecamatan Kasihan



Produk LayananSurat Keterangan Umum/Lainnya yang sudah disahkan
Kata KunciLayanan Umum

Persyaratan Layanan :

1. - Surat keterangan yang sudah disahkan oleh desa;
2. - KK asli dan Fotocopy KK;
3. - KTP asli dan Fotocopy KTP pemohon;

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa surat keterangan dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
3. 3. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat keterangan;
4. 4. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada pemohon.

Maklumat Layanan :