Jenis Layanan | Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Umum/Lainnya |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Jam |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis. |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan · Kotak Pengaduan · Buku pengaduan b) Telepon : 0274-377597 c) Fax : 0274 411275 d) Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id e) twitter : @kec_kasihan f) instagram : @kecamatan_kasihan g) facebook : Kecamatan Kasihan |
Produk Layanan | Surat Keterangan Umum/Lainnya yang sudah disahkan |
Kata Kunci | Layanan Umum |
1. | - Surat keterangan yang sudah disahkan oleh desa; |
2. | - KK asli dan Fotocopy KK; |
3. | - KTP asli dan Fotocopy KTP pemohon; |
Prosedur Layanan :