Jenis Layanan | Pelayanan Pengesahan Formulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Tidak dipungut biaya
|
Penanganan Pengaduan | § Kotak saran dan pengaduan § Telepon : 0895370207026 § Email : kec.sanden@bantulkab.go.id § Website: http // www.kec.sanden.bantulkab.go.id § FB : Makaryo Mbangun Sanden $ Instagram : @kecamatansanden $ Twitter : @kecamatansanden |
Produk Layanan | Rekomendasi Pengesahan Formulir IMB |
Kata Kunci | IMB |
1. | Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa |
2. | Foto kopi KK dan KTP Elektronik pemohon |
3. | Foto kopi sertifikat tanah yang akan yang akan didirikan bangunan |
4. | Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang |
5. | Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan |
6. | SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup |
7. | Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya |
Prosedur Layanan :