Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Sanden

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Formulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jangka Waktu Penyelesaian10
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan

§ Kotak saran dan pengaduan

§ Telepon  : 0895370207026

§ Email     : kec.sanden@bantulkab.go.id

§ Website: http // www.kec.sanden.bantulkab.go.id

§ FB : Makaryo Mbangun Sanden

$  Instagram : @kecamatansanden

$  Twitter  : @kecamatansanden


Produk LayananRekomendasi Pengesahan Formulir IMB
Kata KunciIMB

Persyaratan Layanan :

1.  Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa
2.  Foto kopi KK dan KTP Elektronik pemohon
3.  Foto kopi sertifikat tanah yang akan yang akan didirikan bangunan
4.  Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang
5.  Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan
6.  SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
7.  Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya

Prosedur Layanan :

1.  Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2.  Petugas menerima berkas, memverifikasi, meregister dan memaraf berkas jika sudah benar. Jika berkas belum lengkap dikembalikan pemohon.
3.  Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan
4.  Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan menandatangani proposal
5.  Jika Kasi Pelayanan berhalangan, berkas bisa ditandatangani pejabat struktural lainnya
6.  Petugas membubuhkan stempel dan menuliskan nomor registrasi dan tanggal
7.  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :