Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Kasihan II

Jenis LayananPENDAFTARAN
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Retribusi dalam wilayah  : Rp 5.500

2. Reribusi luar wilayah   : Rp 9.000

3. Retribusi UGD      : Rp 11.000

4. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin


Penanganan Pengaduan

1. Secara tertulis : Surat ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasihan II, Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul Kode pos : 55181 atau melalui kotak pengaduan/ kotak saran yang ada di Puskesmas Kasihan II

2. No telepon  : 0274 - 419294

3. Whats App : 085175155080

4. IG     : puskesmas_kasihan2

5. Website  : Puskesmas Kasihan II

Produk LayananPelayanan Rekam Medis
Kata KunciPENDAFTARAN

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu Pelajar
2. Membawa kartu pendaftaran pasien ( bagi pasien lama )
3. Membawa kartu jaminan kesehatan ( bagi yang memiliki

Prosedur Layanan :

1. Petugas menyapa pasien
2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulakan kartu identitas dan kartu pendaftaran atau kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas ataupun syarat pendaftaran, pasien diminta mengisi formulir yang sudah disediakan
3. Petugas mengecek data idemtitas pasien pada komputer
4. Jika data pasien sudah ada dalam data basekomputer maka petugas memverifikasi kebenaran data dan mendaftarkan sesuai poli yang dituju
5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer dan memberikan kartu pasien
6. Petugas menyerahkan kartu pasien untuk selanjutnya mendaftarkan sesuai pelayanan yang dituju

Maklumat Layanan :