Jenis Layanan | Izin Mendirikan Rumah Sakit |
Jangka Waktu Penyelesaian | 14 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Izin Mendirikan Rumah Sakit diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. Izin Lokasi; |
4. | b. Izin Lingkungan; |
5. | c. IMB; dan |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Komersial/ Operasional Rumah Sakit Kelas C (Umum dan Khusus), Rumah Sakit Kelas D (Umum), dan Rumah Sakit Kelas D Pratama (Umum) : |
8. | a. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), Master Plan; dan |
9. | b. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan. |
Prosedur Layanan :