Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananPoli Gizi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat ditujukan kepada kepala UTP Puskesmas Piyungan

b. Kotak saran

Produk LayananKonsultasi kesehatan gizi
Kata KunciSP Poli Gizi

Persyaratan Layanan :

1. Rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Pasien memanggil pasien sesuai nomer urut
2. Petugas memastikan ID sesuai RM
3. Petugas melakukan anamnesis
4. menentukan diagnosa gizi
5. Petugas memberikan konseling gizi
6. Petugas memberikan umpan balik kepada pasien tentang konseling yang disampaikan
7. Petugas membuat janji kunjungan ulang kepada pasien
8. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tinak lanjut

Maklumat Layanan :