Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layanankonsultasi, pengobatan, dan tindakan
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifRp. 5.000
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295

 4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran

Produk Layanankonsultasi, pengobatan, tindakan
Kata Kuncikonsultasi, sakit, gigi

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli gigi.
2. Petugas sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli Gigi”
3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang periksa
4. Petugas meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
5. Petugas melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi, menentukan diagnosa penyakit, menentukan terapi, dan atau tindak lanjut yang sesuai
7. Jika terdapat indikasi tindakan medis, maka petugas menyampaikan inform consent persetujuan tindakan medis.
8. Petugas memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”.
9. Petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan atau berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
10. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon penganten, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke poli berikutnya
11. Jika terdapat resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.

Maklumat Layanan :