Jenis Layanan | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung |
Jangka Waktu Penyelesaian | 6 Hari |
Biaya / Tarif | Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabuaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan : |
Produk Layanan | Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung |
Kata Kunci | |
1. | A. Persyaratan Permohonan Baru : |
2. | 1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku |
3. | 2. Surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan |
4. | 3. Fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah yang menyatakan status tanah pekarangan atau non pertanian |
5. | 4. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung |
6. | 5. Gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau1 : 50 |
7. | 6. Surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah |
8. | 7. Surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan dalam bidang tanah |
9. | 8. Apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja |
10. | 9. Apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton |
11. | 10. Apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai atau ketinggian lebih dari 12 meter, melampirkan hasil tes sondir |
12. | 11. Untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/ Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) |
13. | 12. Untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dilengkapi dengan : |
14. | a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten |
15. | b. dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pertanahan dan tata Ruang |
16. | Untuk perumahan dilengkapi dengan : |
17. | a. Pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk |
18. | b. Dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2 |
19. | B. Persyaratan Permohonan Perubahan Fungsi Bangunan : |
20. | 1. Persyaratan perubahan fungsi bangunan dari tempat usaha ke rumah tinggal, meliputi : |
21. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap; dan |
22. | b. Sertifikat IMB lama |
23. | 2. Persyaratan perubahan fungsi bangunan sederhana dari tempat tinggal ke tempat usaha meliputi : |
24. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat |
25. | b. Gambar denah bangunan lama dan baru |
26. | c. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan |
27. | d. Sertifikat IMB lama |
28. | 3. Persyaratan perubahan fungsi bangunan dari tempat tinggal ke tempat usaha dengan luasan ruang usaha diatas 54 (lima puluh empat) meter persegi, meliputi : |
29. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat |
30. | b. Surat keterangan Rencana Kabupaten |
31. | c. Dokumen perencanaan yang disahkan oleh DPUPKP |
32. | d. Gambar denah bangunan lama dan baru |
33. | e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung |
34. | f. Sertifikat IMB lama; dan |
35. | g. Melampirkan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku |
36. | C. Persyaratan Permohonan Perubahan Bentuk dan Luas Bangunan : |
37. | 1. Persyaratan perubahan bentuk dan atau luas bangunan untuk bangunan sederhana, meliputi : |
38. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap |
39. | b. Gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50 |
40. | c. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan |
41. | d. Sertifikat IMB lama |
42. | 2. Persyaratan perubahan bentuk dan atau luas bangunan, dengan luasan ruang usaha diatas 54 (lima puluh empat) meter persegi, meliputi : |
43. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat |
44. | b. Surat keterangan Rencana Kabupaten |
45. | c. Dokumen perencanaan yang disahkan oleh DPUPKP |
46. | d. Gambar rencana bangunan meliputi : situasi, denah, tampak (depan dan samping, belakang), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50 |
47. | e. Apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja |
48. | f. Apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton |
49. | g. Apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 (dua) lantai atau ketinggian lebih dari 12 (dua belas) meter, melampirkan hasil tes sondir |
50. | h. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan sertifikat IMB lama |
51. | D. Persyaratan Permohonan Perubahan Kepemilikan : (perubahan kepemilikan bangunan dan/atau kepemilikan tanah) |
52. | a. Formulir Permohonan Perubahan IMB yang telah diisi lengkap dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat |
53. | b. Fotocopy Identitas Diri/KTP pemohon |
54. | c. Bukti perubahan kepemilikan bangunan dan atau kepemilikan tanah; dan |
55. | d. Sertifikat IMB lama |
Prosedur Layanan :