Standar Pelayanan Publik

Layanan Psikologi
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananKonseling psikolog
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.



Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan.

 b. Kotak saran



Produk LayananLayanan Psikolog
Kata KunciSP psikologi

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa KTP
2. Pasien membawa BPJS

Prosedur Layanan :

1. Pasien mendaftar langsung ke bagian pendaftaran dengan membawa KTP dan kartu JKN bagi yang punya atau
2. Pasien dirujuk internal dari poli umu/KIA/UGD untuk menjalani konseling psikolog
3. Pasien melakukan pembayaran ke kasir
4. Pasien mengambil obat ke farmasi (bila dokter meresepkan obat)

Maklumat Layanan :