Jenis Layanan | |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
|
Penanganan Pengaduan |
a) secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan Kepala Dinas KUKMP · Kotak Pengaduan. b) Telepon : 0274 2810422 c) Fax : 0274 2810422 d) Email : diskukmp@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Rekomendasi Persetujuan Izin usaha Simpan Pinjam |
Kata Kunci | |
1. | bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Bank Syariah untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS); |
2. | bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada Unit Simpan Pinjam (USP)/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPS |
3. | rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia |
4. | pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya |
5. | nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola |
6. | memiliki kantor dan sarana kerja |
7. | memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) atau MUI Provinsi / Kabupaten / Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPS dan USPPS Koperasi |
Prosedur Layanan :