Standar Pelayanan Publik

Fasilitasi Peningkatan Pemberdayaan UMKM
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan(KUKMPP)

Jenis Layanan
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

 

Penanganan Pengaduan

a)   secara tertulis melalui :  

 ·     Surat yang ditujukan Kepala Dinas KUKMP  

 ·     Kotak Pengaduan.

 b)   Telepon : 0274 2810422

 c)   Fax       : 0274 2810422

 d)   Email   : diskukmp@bantulkab.go.id


Produk LayananRekomendasi Persetujuan Izin usaha Simpan Pinjam
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Bank Syariah untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS);
2. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada Unit Simpan Pinjam (USP)/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPS
3. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
4. pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
5. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
6. memiliki kantor dan sarana kerja
7. memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) atau MUI Provinsi / Kabupaten / Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPS dan USPPS Koperasi

Prosedur Layanan :

1. Pemohon (Koperasi) memenuhi persyaratan komitmen melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul
2. Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap dokumen fisik pemenuhan komitmen
3. Jika dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar maka surat persetujuan terbit, untuk selanjutnya dibawa ke DPMPT

Maklumat Layanan :