Jenis Layanan | Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Jam |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis |
Penanganan Pengaduan | A. Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan · Kotak Pengaduan. B. Telepon : 0274-377597 C. Fax : 0274 411275 D. Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id E. Twitter : @kec_kasihan F. Instagram : @kecamatan_kasihan G. Facebook : Kecamatan Kasihan |
Produk Layanan | Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk |
Kata Kunci | Pindah Datang |
1. | - Surat Pengantar pindah datang penduduk yang telah disahkan oleh desa; |
2. | - Fotocopy surat pindah dari daerah asal. |
Prosedur Layanan :