Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis

Penanganan Pengaduan

A.   Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

·         Kotak Pengaduan.

B.   Telepon : 0274-377597

C.   Fax       : 0274 411275

D.   Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

E.   Twitter : @kec_kasihan

F.    Instagram : @kecamatan_kasihan

G.   Facebook : Kecamatan Kasihan


Produk LayananSurat Pengantar Pindah Datang Penduduk
Kata KunciPindah Datang

Persyaratan Layanan :

1. - Surat Pengantar pindah datang penduduk yang telah disahkan oleh desa;
2. - Fotocopy surat pindah dari daerah asal.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa Surat Pengantar pindah datang penduduk yang telah disahkan oleh desa kemudian mengambil nomor antrian;
2. 2. Pemohon mengisi formulir pindah datang penduduk yang telah disediakan di kecamatan
3. 3. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
4. 4. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani formulir pindah datang penduduk;
5. 5. Petugas menyerahkan formulir pindah datang penduduk yang sudah ditandatangani.

Maklumat Layanan :