Standar Pelayanan Publik

Layanan Imunisasi
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananLayanan Imunisasi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan.

 b. Kotak saran


Produk LayananLayanan Imunisasi
Kata KunciSP Imunisasi

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa KTP orang tua (ayah atau ibu)
2. Pasien membawa kartu JKN
3. Pasien membawa buku KIA

Prosedur Layanan :

1. Mendaftar ke bagian pendaftaran
2. Pasien menunggu antrian di depan poli KIA menunggu giliran
3. Pasien dilakukan imunisasi di poli KIA
4. Pasien melakukan pembayaran di kasir
5. Pasien mengambil obat di bagian farmasi

Maklumat Layanan :