Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
UPT Puskesmas Pundong

Jenis LayananPemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500

b.   Retribusi luar wilayah     : Rp 9.000

c.   Retribusi  tindakan sesuai Perda No 107 Tahun 2020              

d.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Pundong : Piring, Srihardono, Pundong, Bantul Kode Pos 55771

b. Kotak Pengaduan di  UPT Puskesmas Pundong

c. Kontak  Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong 

  • Telepon : 0274 6464142
  • WA : 082137048880
  • Email : pusk.pundong@bantulkab.go.id   

Produk LayananOral diagnostik / konsultasi / pre medikasi
Kata KunciUnit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA
2. Nomor Urut Antrian UP. Kesehatan Gigi dan Mulut
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Membawa surat pengantar/ hasil pemeriksaan dari rumah sakit (jika ada)

Prosedur Layanan :

1. Pasien dipanggil oleh mesin antrian
2. Identifikasi Pasien
3. Assesmen awal
4. Asuhan keperawatan kesehatan gigi dan mulut
5. Pengisian odontogram
6. Pemeriksaan oleh dokter gigi
7. Penyampaian hasil pemeriksaan
8. Rencana perawatan
9. Terapi

Maklumat Layanan :