Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Laboratorium
Kata KunciPelayanan Laboratorium

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

Prosedur Layanan :

1. Pasien melakukan proses pendaftaran
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut di tiap unit layanan
3. Apabila memerlukan pemeriksaan laboratorium, pasien diberi formulir pemeriksaan laboratorium oleh dokter/perawat/bidan
4. Pasien membawa formulir pemeriksaan laboratorium ke ruang laboratorium
5. Petugas laboratorium mengambil formulir pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dan melakukan cek data melalui DGs
6. Petugas mengambil sampel pemeriksaan dari pasien sesuai jenis pemeriksaan yang diperlukan
7. Petugas meminta pasien menunggu hasil laboratorium
8. Setelah hasil laboratorium keluar, petugas melakukan input data dan menyerahkan hasilnya kepada pasien
9. Petugas meminta pasien kembali ke unit pelayanan semula untuk memberikan hasil pemeriksaan laboratoriumnya

Maklumat Layanan :