Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
UPT Puskesmas Pajangan

Jenis LayananPemeriksaan Gigi dan Mulut
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pajangan
  • Kotak saran Puskesmas pajangan
Secara online melalui :
  • WA Center Puskesmas Pajangan di nomor WA : 08112636955
  • Email Puskesmas Pajangan : pusk.pajangan@bantulkab.go.id
  • Facebook : Puskesmas Pajangan
  • Instagram : @real_puskesmaspajangan

Produk LayananPemeriksaan Gigi dan Mulut
Kata KunciPemeriksaan Gigi dan Mulut

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah di screening saat memasuki Puskesmas Pajangan
2. Pasien tidak memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19
3. Pasien tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien confirm
4. Pasien sudah terdaftar pada Unit Pendaftaran

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan no urut
2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis (jika tidak sesuai petugas melakukan konfirmasi kepada petugas pendaftaran. Jika sudah sesuai, petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi gigi)
3. Petugas mempersiapkan sarana perlindungan diri yaitu mencuci tangan, memakai masker dan sarung tangan.
4. Petugas melakukan observasi kondisi umum, anamnesa, pemeriksaan ekstra oral dan intra oral pasien (termasuk riwayat penyakit sistemik)
5. Petugas mencatat keluhan dan vital sign pasien di Rekam medis
6. Petugas menentukan dan mencatat diagnosa
7. Petugas melakukan konsultasi ke unit lain bila diperlukan
8. Petugas menyampaikan rencana tindakan jika tidak memerlukan konsultasi ke unit lain
9. Petugas mempersilahkan kepada pasien atau wali pasien untuk mengisi dan menandatangani inform concent
10. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnose dan rencana tindakan
11. Petugas melakukan instruksi perawatan setelah dilakukan tindakan
12. Petugas melakukan penyuluhan individu atau keluarganya
13. Petugas menulis resep, kuitansi dan rekam medis
14. Petugas menyerahkan resep dan kuitansi kepadapasien
15. Petugas mencatat hasil pelayanan di buku register kemudian mengentry hasil pelayanan ke SIK

Maklumat Layanan :