Standar Pelayanan Publik

Layanan Poli Batuk
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananPelayanan Poli Infeksius ( Konsultasi, Pengobatan dan Tindakan)
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp : (0274) 6464461

Produk LayananKonsultasi dokter, Surat Keterangan Sakit, Surat Rujukan,
Kata KunciInfeksius, batuk, demam

Persyaratan Layanan :

1. Terdapat minimal satu gejala dari daftar tilik skrining infeksius
2. Tersedianya rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Pasien dilakukan skrining sebelum pendaftaran. Pasien menyampaikan keluhan.
2. Pasien dipersilahkan menunggu di Poli Batuk /Infeksius
3. Pasien akan dilakukan pemeriksaan sesuai nomor antrian
4. Pasien yang mendapatkan obat memasukkan resep obat ke ruang farmasi.
5. Pasien yang dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi akan mendapat surat rujukan.

Maklumat Layanan :