Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan SKHUN
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

Jenis LayananPelayanan Surat Keterangan Ijazah (STTB)
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak Ada

Penanganan Pengaduan

Secara Tertulis Melalui 

1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kab. Bantul

2. Kotak Pengaduan

Telp. (0274) 367171

Produk LayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB baik Satuan Pendidikan, Maupun Pendidikan Kesetaraan
Kata KunciSurat Keterangan Pengganti Ijazah, Pengganti STTB

Persyaratan Layanan :

1. Pemohon merupakan masyarakat yang mengalami : Kehilangan ijazah / STTB, kesalahan penulisan ijazah /STTB, kerusakan ijazah / STTB baik ijazah satuan pendidikan formal maupun ijazah paket / kesetaraan
2. Pemohon membawa data-data diri

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang
2. Pemohon membawa surat keterangan dari sekolah asal, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak
3. Pemohon melapor ke front office
4. Front office menyampaikan ke bidang / subbag yang menangani
5. Pemohon menunggu proses
6. Pemohon menandatangani tanda terima

Maklumat Layanan :