Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IUMK
Kapanewon Pajangan

Jenis LayananPelayanan IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat Pajangan
  • Kotak Pengaduan
  • Buku pengaduan

Media Sosial :

  • Instagram : kec.pajangan
  • Facebook : Kecamatan Pajangan

Telepon : (0274) 6461823

Fax       : (0274) 6461865

Email     : kec.pajangan@bantulkab.go.id


Produk LayananIUMK
Kata KunciIUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir permohonan iumk
2. Fotocopy ktp + kk
3. Surat keterangan Usaha dari Desa
4. Foto ukuran 3x4

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu dan menyerahkan formulir izin usaha yang sudah diisi.
2. Petugas pelayanan menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas pelayanan memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
4. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :