Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Legalisasi KTP Elektronik
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananLegalisasi KTP Elektronik
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Melalui Aplikasi Lapor Bantul

Produk LayananLegalisasi KTP Elektronik
Kata KunciLegalisasi KTP Elektronik

Persyaratan Layanan :

1. Foto Copy KTP Elektronik dan KK
2. Menunjukkan KK/KTP Asli

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/PejabatStruktural/Kasi Pelayanan)
4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :