Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Ijin Keramaian
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis

Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)     Telepon : (0274) 6464865

c)     Fax : 0274 6464723

d)     Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id


Produk LayananPengantar ijin keramaian yang sudah ditandatangani
Kata KunciIjin Keramaian

Persyaratan Layanan :

1. 1. Pengantar Surat ijin keramaian yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa;
2. 2. Fotocopy KTP pemohon;
3. 3. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga kiri kanan depan belakang.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa pengantar ijin keramaian yang dilampiri Foto copy KTP;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikan berkas ke Kasi Pelayanan;
3. 3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan menandatangani jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
4. 4. Petugas menyerahkan pengantar ijin keramaian yang sudah ditandatangani.

Maklumat Layanan :