Standar Pelayanan Publik

Ijin IUMK
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis Layananijin IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.


Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananSertifikat Ijin Usaha Mikro Kecil ( IUMK )
Kata Kunciijin IUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir pendaftaran IUMK bermaterai 6000
2. Surat keterangan usaha dari Desa
3. Fotokopi KTP 2 lembar
4. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 2 lembar
6. Surat keterangan domisili bagi yang berKTP dari luar daerah

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Berkas masuk dikoresi kelengkapannya oleh petugas pelayanan
3. Berkas masuk ke Petugas pelayanan IUMK dari Dinas Koperasi kemudian di koreksi dan di register kemudian dicetakkan sertifikat IUMK
4. Sertifikat IUMk yang sudah jadi diparaf oleh ka.sie Ekbang dan Sekcam
5. Sertifikat yang sudah jadi dimintakan tanda tangan camat
6. Sertifikat sudah jadi kemudian dikembalikan kepada pemohon

Maklumat Layanan :