Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Banguntapan

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

GRATIS

Penanganan Pengaduan

Melalui Aplikasi Lapor Bantul

Produk LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kata KunciPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi

Persyaratan Layanan :

1. KK asli
2. Mengisi Blangko pindah/mutasi sesuai tempat tujuan
3. SKPWNI
4. Fc KTP
5. Fc KK

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas ke Operator untuk dibuatkan SKPWNI
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang {Kasi Pelayanan}/Pejabat Struktural)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon
6. Jika ada sisa pindah dibuatkan Kartu pengambilan KK

Maklumat Layanan :