Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Keringanan Biaya Listrik
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Surat Rekomendasi Keringanan Biaya Listrik
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.


Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat Rekomendasi Keringanan Biaya Listrik
Kata KunciSurat Rekomendasi Keringanan Biaya Listrik

Persyaratan Layanan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan Desa
2. Foto copy KK
3. Foto copy KTP-El
4. Foto copy KPS/KKS

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Pemohon mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga
3. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan memproses
4. Petugas memintakan paraf Kasi Ekbang dan Sekcam
5. Berkas yang sudah diparaf kemudian dimintakan tandatangan kepada Camat
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :