Jenis Layanan | Pelayanan Konsultasi Penyusunan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik |
Jangka Waktu Penyelesaian | 90 Menit |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | |
Penanganan Pengaduan |
a) Secara tertulis melalui ;
b) Telpon : (0274) 367401 c) Fax : (0274) 367401 d) Email : kesbangpol@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD), Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan. |
Kata Kunci | Konsultasi Permohonan Bantuan |
1. | 1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU dan Kepala BKAD yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC atau sebutan lainya dengan KOP surat masing-masing Partai Politik. |
2. | 2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Partai Politik tentang Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. |
3. | 3. SK DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC/DPD Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/RT masing-masing Partai Politik. |
4. | 4. Fotokopi surat keterangan NPWP Partai Politik. |
5. | 5. Surat keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. |
6. | 6. Nomor rekening kas umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan dalam hal ini Bank BPD Bantul. |
7. | 7. RAB bantuan keuangan Partai Politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60 % dari jumlah bantuan yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik. |
8. | 8. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK. |
9. | 9. Surat pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Partai Politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai Rp.6000 dengan menggunakan kop surat Partai Politik. |
10. | 10. Menyampaikan fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK sebanyak 3 (tiga) bendel. |
11. | 11. Semua berkas pengajuan dibuat sebanyak rangkap 3 (tiga). |
Prosedur Layanan :