Standar Pelayanan Publik

Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jenis LayananPelayanan Konsultasi Penyusunan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Jangka Waktu Penyelesaian90 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a)  Secara tertulis melalui ;

  • Surat yang ditujukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Kontak Pengaduan

b)   Telpon    : (0274) 367401

c)    Fax    : (0274) 367401

d) Email   : kesbangpol@bantulkab.go.id


Produk LayananNaskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD), Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan.
Kata KunciKonsultasi Permohonan Bantuan

Persyaratan Layanan :

1. 1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU dan Kepala BKAD yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC atau sebutan lainya dengan KOP surat masing-masing Partai Politik.
2. 2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Partai Politik tentang Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
3. 3. SK DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC/DPD Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/RT masing-masing Partai Politik.
4. 4. Fotokopi surat keterangan NPWP Partai Politik.
5. 5. Surat keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
6. 6. Nomor rekening kas umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan dalam hal ini Bank BPD Bantul.
7. 7. RAB bantuan keuangan Partai Politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60 % dari jumlah bantuan yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik.
8. 8. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
9. 9. Surat pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Partai Politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai Rp.6000 dengan menggunakan kop surat Partai Politik.
10. 10. Menyampaikan fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK sebanyak 3 (tiga) bendel.
11. 11. Semua berkas pengajuan dibuat sebanyak rangkap 3 (tiga).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang;
2. 2. Pemohon mengisi daftar hadir
3. 3. Pemohon menyerahkan Proposal beserta persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020.
4. 4. Petugas akan meneliti proposal beserta kelengkapannya.
5. 5. Apabila lengkap Proposal akan diterima dan apabila belum lengkap proposal akan dikembalikan untuk diperbaiki.
6. 6. Verifikasi Proposal akan dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dalam waktu yang ditentukan kemudian.
7. 7. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati dengan melibatkan instansi terkait antara lain : BKAD, Inspektorat, Bakesbangpol, KPU dan Bagian Hukum Setdakab Bantul.

Maklumat Layanan :