Standar Pelayanan Publik

Layanan Fisioterapi
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananFisioterapi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan.

b. Kotak Saran

Produk LayananTerapi latihan, diatermi, elektro terapi
Kata KunciSP fisioterapi

Persyaratan Layanan :

1. rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Pasien memanggil pasien sesuai nomer urut
2. Pasien dipanggil sesuai urutan
3. Petugas melakukan assesment
4. Petugas memberikan modalitas terapi yang sesuai

Maklumat Layanan :